Jumat, 08 Juni 2012

III. konsep zakat, riba, maysir

!. Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.

Bagaimana hukum Zakat?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.

Apa saja macam-macam Zakat?

Zakat terdiri dari 2 macam :
  1. Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  2. Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Siapa saja yang berhak menerima Zakat?

Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
  1. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
  • Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
  • Membuang perilaku buruk dari seseorang
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  • Untuk pengembangan potensi ummat
  • Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.

2. Riba

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dalam pandangan agama

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Riba dalam agama Islam

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinzaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk majelis ulama indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
  • Riba Qardh
    • Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyyah
    • Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl
    • Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah
    • Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

3. Larangan Maisir

Maisir atau yang lebih dikenal dengan istilah perjudian memang kurang begitu mendapatkan perhatian dibandingkan riba. Diakibatkan oleh popularitas riba lebih banyak digunakan untuk melegitimasi atau mengesahkan haramnya bunga.
Walaupun tidak sepopuler riba tetapi maisir (perjudian) tetap dilarang dalam Islam. Kenapa?
Sebelum memaparkan penjelasan mengenai alasannya, ada baiknya bila penulis memberikan gambaran definisi mengenai maisir (perjudian).
Kata Judi dalam bahasa Indonesia memiliki arti: “permainan dengan menggunakan uang sebagai taruhan”.
Terminologi Ulama: “semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif)”.
Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir  dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya". Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan
Ketentuan dasar Al Maisir (perjudian): semua perbuatan yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari Gharar dan spekulasinya dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Lalu apakah perbedaan Maisir dengan Gharar?
Setiap Maisir adalah Gharar, tetapi tidak semua Gharar adalah Maisir. Sebuah perbuatan yang ada Gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya.
Maisir terbagi menjadi 2, yaitu: Maisir al Lahwu (yang tidak dilakukan dengan harta) dan Al Qimaar (saling mengalahkan dan spekulatif pada harta).
Setelah mengetahui definisi dan jenis-jenis Maisir, selanjutnya mari kita coba kupas alasan pelarangan maisir.
Judi yang sudah menjadi budaya di banyak Negara maju bahkan sekarang sudah masuk atau menjadi bagian budaya Negara berkembang, judi dicirikan oleh win-lose solution. Ciri ini merupakan salah satu sumber ketidakadilan dan mematikan sumber daya produktif. Lalu di manakah letak jelas ketidakadilannya?
Seperti yang tadi sudah disebutkan bahwa kemenangan baru bisa didapat jika salah 1 pihak mengalami kekalahan yang mengakibatkan kerugian. Dalam konteks ini digambarkan seorang pemenang dapat bersenang-senang di atas kerugian orang lain.

Sehingga ditinjau dari segi agama alasan Maisir, sebagai berikut:

Firman Allah ‘Azza wa Jalla
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat tersebut dapat dipetik alasan bahwa kegiatan tersebut mengandung unsur taruhan, menyerempet bahaya, bahkan dapat menjadi penyebab melalaikan dari mengingat ALLAH dan shalat. Adanya unsur taruhan inilah yang menyebabkan judi menjadi haram.



Ditinjau dari segi ekonomi ada beberapa alasan mengapa Maisir itu dilarang, di antaranya:
Pertama, Ketidakadilan distribusi pendapatan.
Dalam judi keuntungan baru bisa didapat setelah salah satu pihak menang atau dapat dikatakan menggunakan prinsip seperti riba, penggeseran risiko (risk shifting) dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Jelaslah prinsip ini tidak adil dan mematikan motivasi pengusaha, Distribusi pendapatan seharusnya didasarkan pada besar-kecilnya kontribusi yang disumbangkan ataupun berbagi risiko (risk sharing).
Kedua, Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien.
Dengan dialokasikannya sumber daya dalam perjudian maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi tersumbatnya perekonomian yang mengarah pada perpindahan kekayaan dari pihak-pihak yang produktif kepada pihak nonproduktif.
Bisa dibayangkan bukan apa yang akan terjadi jika sumber daya ekonomi dikuasai oleh masyarakat yang tidak produktif?

Ditinjau dari segi social dan psikologis alasan pelarangan judi adalah:
Pertama, adanya kecenderungan bahkan keinginan untuk menguasai harta orang lain dengan cara menyerempet bahaya.
Motivasi ini didorong oleh gambaran keuntungan lebih yang diberikan dalam berjudi walaupun terkadang menderita kerugian.
Kedua, Selain harta orang yang berjudi tidak jarang keluarga mereka juga dijadikan sebagai taruhan. Kezaliman terhadap orang lain yang berpotensi memunculkan perpecahan dan permusuhan.

Maka dapat diambil kesimpulan mengenai akibat dari judi sebagai berikut:
Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga , kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji , sangat mudah memusuhi orang lain. Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda.
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar