Jumat, 08 Juni 2012

III. konsep zakat, riba, maysir

!. Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.

Bagaimana hukum Zakat?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.

Apa saja macam-macam Zakat?

Zakat terdiri dari 2 macam :
  1. Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  2. Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Siapa saja yang berhak menerima Zakat?

Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
  1. Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
  8. Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
  • Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
  • Membuang perilaku buruk dari seseorang
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  • Untuk pengembangan potensi ummat
  • Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.

2. Riba

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dalam pandangan agama

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Riba dalam agama Islam

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinzaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk majelis ulama indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
  • Riba Qardh
    • Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyyah
    • Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl
    • Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah
    • Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

3. Larangan Maisir

Maisir atau yang lebih dikenal dengan istilah perjudian memang kurang begitu mendapatkan perhatian dibandingkan riba. Diakibatkan oleh popularitas riba lebih banyak digunakan untuk melegitimasi atau mengesahkan haramnya bunga.
Walaupun tidak sepopuler riba tetapi maisir (perjudian) tetap dilarang dalam Islam. Kenapa?
Sebelum memaparkan penjelasan mengenai alasannya, ada baiknya bila penulis memberikan gambaran definisi mengenai maisir (perjudian).
Kata Judi dalam bahasa Indonesia memiliki arti: “permainan dengan menggunakan uang sebagai taruhan”.
Terminologi Ulama: “semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif)”.
Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir  dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya". Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan
Ketentuan dasar Al Maisir (perjudian): semua perbuatan yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari Gharar dan spekulasinya dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Lalu apakah perbedaan Maisir dengan Gharar?
Setiap Maisir adalah Gharar, tetapi tidak semua Gharar adalah Maisir. Sebuah perbuatan yang ada Gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya.
Maisir terbagi menjadi 2, yaitu: Maisir al Lahwu (yang tidak dilakukan dengan harta) dan Al Qimaar (saling mengalahkan dan spekulatif pada harta).
Setelah mengetahui definisi dan jenis-jenis Maisir, selanjutnya mari kita coba kupas alasan pelarangan maisir.
Judi yang sudah menjadi budaya di banyak Negara maju bahkan sekarang sudah masuk atau menjadi bagian budaya Negara berkembang, judi dicirikan oleh win-lose solution. Ciri ini merupakan salah satu sumber ketidakadilan dan mematikan sumber daya produktif. Lalu di manakah letak jelas ketidakadilannya?
Seperti yang tadi sudah disebutkan bahwa kemenangan baru bisa didapat jika salah 1 pihak mengalami kekalahan yang mengakibatkan kerugian. Dalam konteks ini digambarkan seorang pemenang dapat bersenang-senang di atas kerugian orang lain.

Sehingga ditinjau dari segi agama alasan Maisir, sebagai berikut:

Firman Allah ‘Azza wa Jalla
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat tersebut dapat dipetik alasan bahwa kegiatan tersebut mengandung unsur taruhan, menyerempet bahaya, bahkan dapat menjadi penyebab melalaikan dari mengingat ALLAH dan shalat. Adanya unsur taruhan inilah yang menyebabkan judi menjadi haram.



Ditinjau dari segi ekonomi ada beberapa alasan mengapa Maisir itu dilarang, di antaranya:
Pertama, Ketidakadilan distribusi pendapatan.
Dalam judi keuntungan baru bisa didapat setelah salah satu pihak menang atau dapat dikatakan menggunakan prinsip seperti riba, penggeseran risiko (risk shifting) dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Jelaslah prinsip ini tidak adil dan mematikan motivasi pengusaha, Distribusi pendapatan seharusnya didasarkan pada besar-kecilnya kontribusi yang disumbangkan ataupun berbagi risiko (risk sharing).
Kedua, Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien.
Dengan dialokasikannya sumber daya dalam perjudian maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi tersumbatnya perekonomian yang mengarah pada perpindahan kekayaan dari pihak-pihak yang produktif kepada pihak nonproduktif.
Bisa dibayangkan bukan apa yang akan terjadi jika sumber daya ekonomi dikuasai oleh masyarakat yang tidak produktif?

Ditinjau dari segi social dan psikologis alasan pelarangan judi adalah:
Pertama, adanya kecenderungan bahkan keinginan untuk menguasai harta orang lain dengan cara menyerempet bahaya.
Motivasi ini didorong oleh gambaran keuntungan lebih yang diberikan dalam berjudi walaupun terkadang menderita kerugian.
Kedua, Selain harta orang yang berjudi tidak jarang keluarga mereka juga dijadikan sebagai taruhan. Kezaliman terhadap orang lain yang berpotensi memunculkan perpecahan dan permusuhan.

Maka dapat diambil kesimpulan mengenai akibat dari judi sebagai berikut:
Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga , kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji , sangat mudah memusuhi orang lain. Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda.
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy).

II. The Five Principles of islam

The word islam is derived from the arabic root salema, which means peace, purity, submission and obedience. in the religious sense, islam means submission to the will of Allah and obedience to his law. it regulates relations between man and man, thus defining personal and social systems of obligation, and it also regulates relations between man and Allah and this respect defines ritual obligation. for the muslim there is no distinction between these two aspects of obligation; both are equally ordained.

Shahadah

The Shahadah the declaration of faith, i.e. the professing that there is only One God (Allah) (monotheism) and that Muhammad is Allah's messenger. The shahadah is a set statement normally recited in Arabic: ash'hadu an lā ilāha illà-llāh, wa-ash'hadu anna muḥammadan rasūlu-llāh "I testify that there is no god except Allah and I testify that Muhammad is the messenger of Allah." Reciting this statement is obligatory in daily prayer (salāh) as well as on other occasions; it is also a key part in a person's conversion to Islam.

Shalat: Prayer

Main article: Shalat
Salat (ṣalāh) is the Islamic prayer. Salat consists of five daily prayers according to the Sunna; the names are arcording to the prayer times: Fajr (morning dawn), Zuhr (noon), Asr (afternoon), Maghrib (after-sunset), and Isha (late evening, night). The Fajr prayer is performed before sunrise, Zuhr is performed in the midday after the sun has surpassed its highest above you, Asar is the evening prayer before sunset, Maghrib is the evening prayer after sunset and Isha is the night prayer. All of these prayers are recited while facing the Ka'bah in Mecca. Muslims must wash themselves before prayer, this washing is called wudu' ("purification"). The prayer is accompanied by a series of set positions including; bowing with hands on knees, standing, prostrating and sitting in a special position (not on the heels, nor on the buttocks). Salat is the second of the five pillars of Islam.

Zakat: Alms

Zakat or alms-giving is the practice of charitable giving by Muslims based on accumulated wealth, and is obligatory for all who are able to do so. It is considered to be a personal responsibility for Muslims to ease economic hardship for others and eliminate inequality. Zakat consists of spending 2.5% of one's wealth for the benefit of the poor or needy, including slaves, debtors and travelers. A Muslim may also donate more as an act of voluntary charity (sadaqah), rather than to achieve additional divine reward. There are two main types of Zakat. First, there is the kajj, which is a fixed amount There are five principles that should be followed when giving the Zakat:
  1. The giver must declare to God his intention to give the Zakat.
  2. The Zakat must be paid on the day that it is due.
  3. After the Offering, the payer must not exaggerate on spending his money more than usual means.
  4. Payment must be in kind. This means if one is wealthy then he or she needs to pay 2.5% of their income. If a person does not have much money, then they should compensate for it in different ways, such as good deeds and good behavior toward others.
  5. The Zakat must be distributed in the community from which it was taken.

Sawm of Ramadan: Fasting

Ritual fasting is an obligatory act during the month of Ramadhan. Muslims must abstain from food and drink from dawn to dusk during this month, and are to be especially mindful of other sins. Fasting is necessary for every Muslim that has reached puberty (unless he/she suffers from a medical condition which prevents him/her from doing so.)
The fast is meant to allow Muslims to seek nearness to God, to express their gratitude to and dependence on him, atone for their past sins, and to remind them of the needy. During Ramadan, Muslims are also expected to put more effort into following the teachings of Islam by refraining from violence, anger, envy, greed, lust, profane language, gossip and to try to get along with fellow Muslims better. In addition, all obscene and irreligious sights and sounds are to be avoided.
Fasting during Ramadan is obligatory, but is forbidden for several groups for whom it would be very dangerous and excessively problematic. These include pre-pubescent children, those with a medical condition such as diabetes, elderly people, and pregnant or breastfeeding women. Observing fasts is not permitted for menstruating women. Other individuals for whom it is considered acceptable not to fast are those who are ill or traveling. Missing fasts usually must be made up for soon afterward, although the exact requirements vary according to circumstance.

Hajj: Pilgrimage to Mecca

The Hajj is a pilgrimage that occurs during the Islamic montsof Dhu al - hijjah to the holy city of Mecca. Every able-bodied Muslim is obliged to make the pilgrimage to Mecca at least once in their lifetime . When the pilgrim is around 10 km (6.2 mi) from Mecca, he must dress in Ihram clothing, which consists of two white sheets. Both men and women are required to make the pilgrimage to Mecca. After a Muslim makes the trip to Mecca, he/she is known as a hajj/hajja (one who made the pilgrimage to Mecca). The main rituals of the Hajj include walking seven times around the Kaaba, touching the Black stone, traveling seven times between mount safa and mount marwah, and symbolically stoning the devil in mina.
The pilgrim, or the haji, is honoured in the Muslim community. Islamic teachers say that the Hajj should be an expression of devotion to God, not a means to gain social standing. The believer should be self-aware and examine their intentions in performing the pilgrimage. This should lead to constant striving for self-improvement. A pilgrimage made at any time other than the Hajj season is called an Umrah, and while not mandatory is strongly recommended. Also, they make a pilgrimage to the holy city of Jerusalem in their alms giving feast.






I. Entaskan Kemiskinan, GP Ansor Gelar Pelatihan Ketrampilan


pendapat saya : Gerakan Pemuda (GP) ini sangat baik karena mereka ingin menuntaskan kemiskinan yang ada, cara mereka menurut saya sudah sangat baik, karena dengan cara mereka itu akan mengurangi sedikit demi sedikit kemiskinan, kalau menurut saya alangkah lebih bagus jika menuntaskan kemiskinan ini disetiap daerah di Indonesia, karena di Indonesia ini masih sangat banyak perdesaan yang belum diketahui bagaimana masyarakatnya, dengan adanya GP yang bertujuan membuat pelatihan keterampilan untuk menuntaskan kemiskinan itu adalah satu langkah yang saingat baik dalam menuntaskan kemiskinan.

Minggu, 03 Juni 2012

BAB I

1.      MASYARAKAT MISKIN YANG AKTIF SECARA EKONOMI DAN MASYARAKT SANGAT MISKIN
Kemiskinan datang dalam banyak bentuk dan menyebabkan banyak kerugian. Rakyat miskin mungkin menderita karena kekurangan makanan dan minuman, pengangguran atau kelangkaan pekerjaan, penyakit, pelakuan kejam, tidak mempunyai tempat tinggal, penurunan martabat, dan pencabutan hak memilih.
Walaupun semua orag seperti itu miskin berdasarkan standar lebih luas dari masyarakat, ada banyak perbedaan diantara mereka. Mereka yang sangat kekurangan makanan, pekerja paksa dengan bekerja penuh waktu hanya untuk membayar bunga pinjaman mereka, dan pengungsi terlantar adalah berbeda dari pada orang miskin yang mempunyai tanah sedikit, pekerjaan, atau usaha mikro, kecuali bahwa dalam banyak hal, yang belakangan suatu saat adalah yang terlebih dahulu, terkadang terjadi kebalikannya.
Walaupun terdapat banyak tingkat dan jenis kemiskinan, disini kita membedakan antara masyarakat sangat miskin dengan masyarakat miskin yang aktif secara ekonomi. World Bank mengartikan kemiskinan dahsyat sebagai hidup dengan 75 sen dolr per hari, sekitar 2 atau 3 orang yang terbilang miskin dengan standar $1 per hari tergolong miskin (World Bank, World Development Report 1990: Poverty).
Rakyat yang hidup dalam kemiskinan sangat parah berada dibawah tingkat sumber penghidupan minimum, termasuk mereka yang menganggur atau sangat kekurangan pekerjaan, seta mereka yang diupah sangat rendah sehingga daya beli mereka tidak memungkinkan memenuhi juklah kalori minimum untukk mengatasi kekrangan gizi.
Berdasarkan hasil pengamatan Amartya Sen, seorang pemenang adiah Nobel (1999), kemiskinan harus dilihat sebagai penghilangan beberapa kemampuan dasar daripada hanya penghasilan rendah.
Sebaliknya, istilah masyarakat miskin yang aktif secara ekonomi, secara umum digunakan untuk mempunyai semacam pekerjaan dan yang tidak sangat kekurangan makan atau melarat.
Perbedaan antara orang sangat miskin dengan orang miskin yang aktif secara ekonomi tidak sama persis. Rumah tangga pindah dari satu kategori ke kategori lain seiring lewatnya waktu. Orang yang memiliki keterampilan belum tentu mendapatkan pekerjaan. Persoalan ini bisa diperumit oleh jenis kelamin (gender), karena kaum wanita biasanya tidak bisa belajar keterampilannya dan tidak bisa keluar rumah.bahkan didalam satu rumah tangga tunggal, wanita mungkin lebih miskin dan lebih kekurangan gizi jika dibandingkan dengan pria.
Fasilits tabungan seringkali mempunyai permintaan lebih besar dibandingkan  dengan permintaan layanan kredit.
Perbedaan kritis dalam keuangan mikro komersial diantara masyarakat miskin adalah mereka yang membedakan orang miskin yang aktif secara ekonomi dari orang sangat miskin, dan orang miskin yang  mengambil bagian dalam enomi uang tunai dari yang tidak mengambil  bagian (beberapa pastoralis, beberapa ahli pertanian subsistem, dan para pemburu dan pemulung).

2.      Kumpulan Instrumen Pengentasan Kemiskian
Mengentaskan kemiskinan membutuhkan banyak instrumen, termasuk makanan, tempat berlindung, pekerjaan, layanan kesehatan dan keluaraga berencana (KB), jas keuangan, pendidikan, infrastruktur, pasar dan komuikasi.
Kredit adalah suatu instrumen yang kuat yang digunakan secara efektif ketika disediakan untuk yang layak kredit diantara masyarakat miskin yang aktif secara ekonomi yang mengambil bagian sedikitnya dalam sebagian ekonomi uang tunai-semua orang dengan kemampuan untuk menggunakan kredit dan kemauan untuk membayar kembali.


Penyediaan kredit untuk  rakyat sangat miskin dan subsidi kredit untuk rakyat miskin yang aktif secara ekonomi-adalah seperti coba mebangun rumah dengan gergaji untuk memaku dan obeng untuk memotong papan.
3.      Pendekatan Sistem Keuangan dan Pendekatan Pemberian Kredit Kemiskinan: Jalan Bercabang Dua
Keuangan mikro tahun 1990an ditandai oleh silang pendapat diantaradua pandangan terkemuka: pendekatan sistem keuangan dan pendekatan pemberian kredit kemiskinan.
Lembaga seperti BRI dan BancoSol telah membuktikan bahwa jangkauan luas kepada nasabah miskin yang aktif secara ekonomi dapat dicapai tanpa pemberian subsidi terus menerus.
Membangun lembaga-lembaga yang berkelanjutan memungkinkan para donor untuk memaksimalkan jangkauan dana merea yang langka.
Pertemuan kredit mikro tingkat tinggi yang kedua diadakan di New York pada tahun 1998. Namun ini adalah pertemuan kredit mikro tingkat tinggi,bukan pertemuan keuangan mikro tingkat tinggi, perbedaannya penting sekali. Pandangan yang dihasilkan pertemuan tingkat tinggi bermaksud baik. Namun apabila pengentasan kemiskinan dalam skala besar adalah tujuannya, maka milyaran dolar yang diperuntukkan bagi portofolio pinjaman kredit mikro seharusnya dapat dibelanjakan dengan lebih efektif. 4 isu dapat disorot:

·         Pangan adalah kebuuhan universal, kredit tidak demikian. Tidak semua orang miskin membutuhkan atau menginginkan pinjaman.
·         Dai sudut pandang pengentasan kemiskinan, dana yang dihimpun untuk membiayai portofolio kredit mikro di negara berkembang dapat dimanfaatkan lebih baik dengan cara-cara lain.
·         Bagi banyak rakyat termiskin didunia, maka layanan tabungan sukarela yang dirancang secara tepat merupakan instrumen pengembangan yang lebih penting dan sesuai dibandingkan denan kredit.
·         Dimana keberdaan lembaga yang memenuhi syarat untuk menangani kenaikan besar dalam volume pembeerian kredit yang diproyeksi oleh pertemuan kredit mikro tingkat tinggi – dari perkiraan antara  8 juta debitur pada tahun 1997 sampai 100 juta debitur pada tahun 2005? Hampir semua program kredit mikro saat ini adalah dalam lembaga kecil, yang tidak dikenai pengaturan dan pegawasan.
Lembaga keuangan mikro komersial yang mandiri membiayai portofolio keuangan mikro secara komersial, yang memungkinkan mereka melipat gandakan jangkauan dengan mengikuti modal tambahan.
Revolusi keuangan mikro sangat dipercepat oleh revolusi informasi yang berkembang secara bersamaan. Secara menyeluruh, pendekatan pemberian kredit kemiskinan merupakan dilema mendalam bagi pemerintah, lembaga keuangan mikro, donor, dan lain-lain. Ini karena keuangan mikro telah mencapai jalan bercabang dua. Revolusi keuangan mikro,yang sebagian besar didasarkan pada pendekatan sistem keuangan, dan agenda pemberian kredit kemikinan, yang sebagian besar didasarkan pada penghapusa kemiskinan melalui kredit, telah memulai bergerak kearah yang berbeda.