!. Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana hukum Zakat?
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah.
Zakat
juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun dia
berada.
Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
- Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan
3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
- Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar
Zakat atau mungkin menerima
Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari
Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar
Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
- Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
- Membuang perilaku buruk dari seseorang
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar
Zakat juga harus memperhatikan siapa yang menerima
Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat ( Amil ). Kita harus benar-benar
memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat dan jangan sampai kita
salah memberikan Zakat.
2. Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna:
ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik
riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau
modal
secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan
prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam pandangan agama
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di
luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah
riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah
riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga
Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan
tersendiri mengenai riba.
Riba dalam agama Islam
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinzaman adalah haram. Ini dipertegas dalam
Al Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 :
...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....
Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana
konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan
dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian
pendapat (termasuk
majelis ulama indonesia), bunga bank
termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba?
hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba
adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung
dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya
dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan
nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada
transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase
yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran
untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam
modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh
peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah
tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang
didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua
belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba
hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi
atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
- Riba Qardh
- Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah
- Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl
- Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang
berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis
barang ribawi.
- Riba Nasi’ah
- Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah
muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
3. Larangan Maisir
Maisir atau yang lebih dikenal dengan istilah perjudian memang kurang
begitu mendapatkan perhatian dibandingkan riba. Diakibatkan oleh
popularitas riba lebih banyak digunakan untuk melegitimasi atau
mengesahkan haramnya bunga.
Walaupun tidak sepopuler riba tetapi maisir (perjudian) tetap dilarang dalam Islam. Kenapa?
Sebelum
memaparkan penjelasan mengenai alasannya, ada baiknya bila penulis
memberikan gambaran definisi mengenai maisir (perjudian).
Kata Judi dalam bahasa Indonesia memiliki arti: “permainan dengan menggunakan uang sebagai taruhan”.
Terminologi
Ulama: “semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak
jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif)”.
Kata judi
tersebut biasanya dipadankan dengan maysir dalam bahasa
Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr yang secara
bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya".
Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar
kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan
Ketentuan dasar Al
Maisir (perjudian): semua perbuatan yang membuat orang yang melakukannya
berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi yang bersumber dari
Gharar dan spekulasinya dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan
dan kebencian di antara manusia.
Lalu apakah perbedaan Maisir dengan Gharar?
Setiap
Maisir adalah Gharar, tetapi tidak semua Gharar adalah Maisir. Sebuah
perbuatan yang ada Gharar-nya terkadang tidak ada unsur judinya.
Maisir
terbagi menjadi 2, yaitu: Maisir al Lahwu (yang tidak dilakukan dengan
harta) dan Al Qimaar (saling mengalahkan dan spekulatif pada harta).
Setelah mengetahui definisi dan jenis-jenis Maisir, selanjutnya mari kita coba kupas alasan pelarangan maisir.
Judi
yang sudah menjadi budaya di banyak Negara maju bahkan sekarang sudah
masuk atau menjadi bagian budaya Negara berkembang, judi dicirikan oleh
win-lose solution. Ciri ini merupakan salah satu sumber ketidakadilan
dan mematikan sumber daya produktif. Lalu di manakah letak jelas
ketidakadilannya?
Seperti yang tadi sudah disebutkan bahwa kemenangan
baru bisa didapat jika salah 1 pihak mengalami kekalahan yang
mengakibatkan kerugian. Dalam konteks ini digambarkan seorang pemenang
dapat bersenang-senang di atas kerugian orang lain.
Sehingga ditinjau dari segi agama alasan Maisir, sebagai berikut:
Firman Allah ‘Azza wa Jalla
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dari ayat tersebut
dapat dipetik alasan bahwa kegiatan tersebut mengandung unsur taruhan,
menyerempet bahaya, bahkan dapat menjadi penyebab melalaikan dari
mengingat ALLAH dan shalat. Adanya unsur taruhan inilah yang menyebabkan
judi menjadi haram.
Ditinjau dari segi ekonomi ada beberapa alasan mengapa Maisir itu dilarang, di antaranya:
Pertama, Ketidakadilan distribusi pendapatan.
Dalam
judi keuntungan baru bisa didapat setelah salah satu pihak menang atau
dapat dikatakan menggunakan prinsip seperti riba, penggeseran risiko
(risk shifting) dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Jelaslah
prinsip ini tidak adil dan mematikan motivasi pengusaha, Distribusi
pendapatan seharusnya didasarkan pada besar-kecilnya kontribusi yang
disumbangkan ataupun berbagi risiko (risk sharing).
Kedua, Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien.
Dengan
dialokasikannya sumber daya dalam perjudian maka nilai tambah
perekonomian akan terhenti dan berpotensi tersumbatnya perekonomian yang
mengarah pada perpindahan kekayaan dari pihak-pihak yang produktif
kepada pihak nonproduktif.
Bisa dibayangkan bukan apa yang akan terjadi jika sumber daya ekonomi dikuasai oleh masyarakat yang tidak produktif?
Ditinjau dari segi social dan psikologis alasan pelarangan judi adalah:
Pertama, adanya kecenderungan bahkan keinginan untuk menguasai harta orang lain dengan cara menyerempet bahaya.
Motivasi ini didorong oleh gambaran keuntungan lebih yang diberikan dalam berjudi walaupun terkadang menderita kerugian.
Kedua,
Selain harta orang yang berjudi tidak jarang keluarga mereka juga
dijadikan sebagai taruhan. Kezaliman terhadap orang lain yang berpotensi
memunculkan perpecahan dan permusuhan.
Maka dapat diambil kesimpulan mengenai akibat dari judi sebagai berikut:
Al-Alusiy
menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian
antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan
(memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya
memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri,
menyia-nyiakan keluarga , kurang pertimbangan dalam
melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji , sangat mudah memusuhi orang lain. Semua perbuatan itu
sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi
orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah
kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi
buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka
berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan
berlipat ganda.
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:
"Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap
umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti)
hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari
kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat.
Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan
akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan
memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak
menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah
perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat)
kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR.
al-Bayhâqiy).